PAJAK USAHA
Pajak adalah iuran dari rakyat untuk Negara yang wajib
dibayarkan, dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang dan pemerintah
tidak memberikan balas jasa secara langsung. Ciri-ciri pajak :
a.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
b.
Pajak dipungut oleh pemerintah
c.
Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran
umum pemerintah
d.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan
e.
Jasa timbale tidak dapat ditunjukkan secara
langsung
Jenis-jenis
pajak usaha :
a.
Pajak Penghasilan
/PPh
b.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa / PPN
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah /PPnBM
d.
Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
e.
Bea Materai
Ketentuan
Pajak Penghasilan Tahun 2013:
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
a.
Wajib pajak diri/pribadi Rp
24.300.000,-
b.
Tambahan wajib pajak kawin Rp
2.025.000,-
c.
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat, paling banyak 3 orang Rp
2.025.000,0
Jumlah
tanggungan sesuai status :
a.
TK -
Tidak kawin
b.
K -
Kawin
c.
K / 1 -
Kawin + 1 orang tanggungan
d.
K / 1 / 2 -
Kawin + istri berpenghasilan + 2 orang tanggungan
Tarif pajak penghasilan :
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,-
Diatas Rp 250.000.000,- s/d Rp
Rp 500.000.000,-
Diatas Rp 500.000.000,-
|
5 %
15 %
25 %
30 %
|
Contoh perhitungan pajak penghasilan .
Seorang Wajib Pajak menerima penghasilan perbulan Rp 4.000.000,-,
status wajib pajak kawin dan mempunyai 3
(tiga) orang anak. Jika istri tidak berpenghasilan, berapa besar pajak yang
harus dibayarkan pada tahun tersebut ?
Penghasilan
setahun 12 x Rp 4.000.000,- Rp
48.000.000,-
Penghasilan
Tidak Kena Pajak :
-
WP diri Rp 24.300.000,-
-
K/3 (4 x 2.025.000) Rp 8.100.000,- +
Rp
32.400.000,- -
Penghasilan
Kena Pajak Rp
15.600.000,-
Pajak Yang di bayar 5
% x Rp 5.600.000,- Rp 780.000,-
2 komentar:
Mohon masukan teman-teman guru KWU ?
nulengka ach
Posting Komentar